Layanan Samsat Keliling kembali hadir di Bali, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Juni 2025. Program ini bertujuan mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak dan mempercepat proses pembayaran. Bagi Anda pemilik kendaraan di Bali, inilah kesempatan untuk mempermudah urusan administrasi kendaraan Anda.
Pada Jumat, 20 Juni 2025, Samsat Keliling beroperasi di beberapa lokasi strategis di Bali. Di Kota Denpasar, layanan tersedia di Terminal Ubung mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA. Sementara itu, bagi warga Kabupaten Karangasem, Samsat Keliling dapat diakses di Taman Cinta Candidasa, pukul 09.00 WITA sampai 13.00 WITA. Sedangkan di Kabupaten Jembrana, layanan ini hadir di depan Pasar Melaya, Desa Melaya, dari pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Memanfaatkan layanan Samsat Keliling untuk perpanjangan STNK cukup praktis. Namun, pastikan Anda telah mempersiapkan beberapa persyaratan penting. Anda perlu membawa KTP asli dan fotokopinya, STNK asli dan fotokopinya, serta bukti pembayaran pajak (notice pajak). Satu hal penting yang perlu diingat adalah kendaraan harus atas nama sendiri.
Perlu diperhatikan, untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun, Anda harus mengunjungi Samsat Induk di masing-masing kabupaten/kota. Biaya perpanjangan STNK sendiri bervariasi, tergantung jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan. (lia/JPNN)