Layanan Samsat Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Juni 2025, memberikan kemudahan bagi semeton Bali untuk mengurus perpanjangan dokumen kendaraan mereka. Khusus untuk hari Kamis, 12 Juni, layanan ini telah tersedia di beberapa lokasi strategis di berbagai kabupaten dan kota.
Inisiatif Samsat Keliling ini dirancang khusus untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sekaligus mempercepat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) agar lebih efisien dan mudah diakses oleh para wajib pajak.
Pada hari Kamis, 12 Juni ini, warga dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling di beberapa titik utama. Untuk masyarakat Kota Denpasar, layanan tersedia di Taman Kota Lumintang mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA. Sementara itu, di Kabupaten Gianyar, lokasi pelayanan bertempat di areal parkir Puri Blahbatuh, beroperasi dari pukul 08.30 hingga 12.00 WITA.
Bergerak ke wilayah utara, Samsat Keliling di Kabupaten Buleleng dapat ditemukan di Desa Banyuatis, Banjar, yang siap melayani dari pukul 08.30 hingga 12.00 WITA. Bagi warga Kabupaten Karangasem, layanan serupa tersedia di Terminal Bebandem, mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WITA.
Untuk memastikan kelancaran perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling, para wajib pajak diharapkan menyiapkan beberapa persyaratan penting. Dokumen yang diperlukan antara lain: KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta notice pajak. Selain itu, kendaraan yang akan diurus perpanjangan STNK-nya harus atas nama sendiri.
Penting untuk diingat bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Khusus untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahunan, prosesnya wajib dilakukan di Samsat Induk di masing-masing kabupaten dan kota. Mengenai biaya perpanjangan STNK, jumlahnya akan bervariasi tergantung pada jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda.