Kabar gembira bagi wajib pajak di Bali! Layanan Samsat Keliling kembali hadir untuk mendekatkan akses perpanjangan dokumen kendaraan Anda. Pada hari Senin, 16 Juni 2025, berbagai titik di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Bali siap melayani “Semeton Bali” dalam mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB).
Inisiatif Samsat Keliling ini dirancang khusus untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan mendekatkan pusat pelayanan, diharapkan proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak dapat berlangsung lebih cepat dan efisien, tanpa perlu jauh-jauh mendatangi kantor Samsat Induk.
Untuk hari Senin, 16 Juni 2025 ini, beberapa lokasi strategis telah disiapkan. Di Kota Denpasar, Anda dapat mengunjungi Pasar Badung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WITA. Sementara itu, bagi warga Kabupaten Buleleng, layanan tersedia di Desa Wanagiri, Sukasada, mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WITA.
Tak hanya itu, layanan Samsat Keliling juga menyapa warga di Kabupaten Karangasem, tepatnya di Banjar Batang, Desa Labasari, Abang. Layanan di lokasi ini dibuka lebih lama, dari pukul 09.00 hingga 13.00 WITA. Bagi masyarakat Kabupaten Jembrana, titik layanan berada di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, persis di depan Masjid Baitul Amilin, dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
Sebelum mendatangi lokasi Samsat Keliling untuk perpanjangan STNK tahunan, pastikan Anda telah mempersiapkan sejumlah dokumen penting. Persyaratan yang wajib dipenuhi meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Notice Pajak
- Kendaraan harus atas nama sendiri
Penting untuk diingat, layanan Samsat Keliling ini dikhususkan untuk perpanjangan STNK tahunan. Untuk pengesahan STNK yang berjangka waktu lima tahun atau biasa disebut ‘ganti plat’, prosesnya harus dilakukan langsung di Samsat Induk di masing-masing kabupaten dan kota. Terkait biaya perpanjangan STNK, jumlahnya bervariasi dan disesuaikan dengan jenis serta kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda.